Nama : Eka Fitriana
NPM : 22212405
Kelas : 4EB21
Mata Kuliah : Etika Profesi Akuntansi (Softskill)
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Pada saat perusahaan masih kecil yang umumnya berbentuk perusahaan perseorangan, laporan keuangan yang dihasilkan perusahaan biasanya digunakan oleh pemilik perusahaan untuk mengetahui hasil usaha dan posisi keuangannya. Hal ini berlanjut pada perusahaan yang berbentuk firma, laporan baru dimanfaatkan oleh para sekutu dan laporan keuangan tersebut lebih kepada kepentingan intern. Sedangkan untuk perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas yang bersifat terbuka kebutuhan akan profesi akuntan dirasa makin meningkat. Hal ini dikarenakan pengelola perusahaan dengan pemilik sudah sangat mungkin terpisah. Pemilik perusahaan hanya sebagai penanam modal, sebagai penanam modal mereka berhak untuk mendapatkan laporan-laporan yang akurat dan benar berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang lazim. Hal ini dapat terjadi pada perusahaan yang berbentuk CV. Keadaan perkembangan selanjutnya adalah bahwa pihal-pihak luar seperti kreditur, pemerintah, dan lain sbagainya juga memerlukan laporan-laporan yang akurat dan benar dalam rangka pengambilan keputusan-keputusan ekonominya. Dalam menjalankan profesinya ,salah satu jasa yang diberikan oleh public adalah memberikan jasa pemeriksaan laporan keuangan agar dapat dipergunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
- Rumusan Masalah
Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
- Apa saja persyaratan untuk menjadi Akuntan Publik?
- Apa saja aktivitas dari Akuntan Publik?
- Bagaimana stuktur organisasi dikantor Akuntan Publik ?
- Bagaimana standar profesional dari Akuntan Publik?
- Bagaimana kode etik dari Akuntan Publik ?
- Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
- Untuk mengetahui persyaratan untuk menjadi Akuntan Publik.
- Untuk mengetahui aktivitas dari Akuntan Publik.
- Untuk mengetahui struktur organisasi dikantor Akuntan Publik.
- Untuk mengetahui standar profesional dari Akuntan Publik.
- Untuk mengetahui kode etik dari Akuntan Publik.
BAB II
PEMBAHASAN
- Persyaratan Akuntan Publik
Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang sah yang diterbitkan oleh IAPI atau perguruan tinggi terakreditasi oleh IAPI untuk menyelenggarakan pendidikan profesi akuntan publik.
- Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
- Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
- Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
- Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Menjadi anggota IAPI.
- Tidak berada dalam pengampuan.
- Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.
- Aktivitas atau Jasa Kantor Akuntan Publik
Kantor akuntan publik menyediakan jasa-jasa audit dan telah memperluas cakupan jasanya dengan menyediakan tambahan jasa-jasa atestasi dan assurance. Di dalam jasa-jasa tambahan yang umumnya disediakan oleh kantor akuntan publik tersebut termasuk pula jasa akuntansi dan pembukuan, jasa perpajakan serta jasa konsultasi manajemen. Kantor akuntan publik secara berkesinambungan terus mengembangkan produk-produk dan jasa-jasa baru, termasuk pula spesialisasi dalam perencanaan keuangan dan penilaian bisnis. Adapun kegiatan/ jasa yang diberikan oleh seorang akuntan publik, diantaranya:
- Jasa akuntansi dan pembukuan
Kebanyakan klien kecil dengan staf akuntansi yang terbatas menyandarkan diri pada kantor akuntan publik untuuk mempersiapkan laporan keuangan mereka. Beberapa klien kecil kekurangan personil atau keahlian untuk mempersiapkan bahkan jurnal dan buku besar mereka sendiri. selanjutnya kantor akuntan publik melaksanakan serangkaian jasa akuntansi dan pembukuan untuk memenuhi kebutuhan dari para klien ini.
- Jasa perpajakan
Kantor akuntan publik mempersiapkan pula perhitungan pajak penghasilan bagi perusahaan dan perseorangan baik bagi klien jasa audit maupun klien non jasa audit. Sebagai tambahan, pajak bumi dan bangunan, pajak hadiah, perencanaan perpajakan, serta aaspek lainnya dari jasa perpajakan disediakan pula oleh sebagian besar kantor akuntan publik. Jasa perpajakan saat ini dilaksanakan oleh hampir semua kantor akuntan publik, dan pada banyak perusahaan yang berskala kecil, jasa-jasa tersebut memegang peranan yang lebih penting dari pada jasa audit.
- Jasa konsultasi manajemen
Mayoritas kantor akuntan publik menyediakan beberapa jasa tertentu yang membuat kliennya mampu mengelola bisnis secara lebih efektif. Jasa-jasa ini dikenal dengan sebutan konsultasi manajemen atau jasa penasihat manajemen. Jasa-jasa ini beragam mulai dari saran-saran sederhana untuk meningkatkan sistem akuntansi klien hingga saran dalam strategi pemasaran, instalasi komputer, serta konsultasi manfaat aktuaria. Banyak dari kantor akuntan publik yang besar memiliki departemen-departemen yang terlibat secara eksklusif dalam jasa konsultasi manajemen dengan interksi yang sangat kecil pada staf audit atau staf perpajakan. Pendapatan dari jasa konsultasi manajemen telah meningkat secara signifikan dalam tahun-tahun terakhir ini.
- Struktur Organisasi Kantor Akuntan Publik
Kantor akuntan publik memiliki karakteristik dan lingkup penyediaan jasa yang amat beragam, yang pada gilirannya mempengaruhi struktur dan organisasi dari perusahaan-perusahaan tersebut. Tiga faktor utama yang mempengaruhi struktur organisasi dari perusahaan-perusahaan tersebut adalah:
- Kebutuhan untuk memiliki independensi atas klien
Independensi membuat auditor tetap objektif/tidak memihak dalam menarik kesimpulan mengenai laporan keuangan klien
- Pentingnya struktur untuk mendorong kompetensi
Kompetensi mengizinkan para auditor untuk melaksanakan audit dan melakukan jasa-jasa lainnya secara efisien dan efektif.
- Meningkatnya resiko pengadilan yang dihadapi oleh auditor
Dalam dekade terakhir, perusahaan-perusahaan memiliki sejumlah pengalaman dalam peningkatan biaya-biaya yang terkait dengan pengadilan. Beberapa struktur organisasi mampu memberikan suatu tingkat proteksi pada individu anggota perusahaan.
Enam struktur organisasi dapat digunakan oleh kantor akuntan publik. Kecuali untuk jenis perusahaan perorangan, setiap struktur menghasilkan suatu entitas yang terpisah dari akuntan publik sebagai pribadi, di mana hal tersebut membantu auditor untuk bersikap independen. Empat struktur organisasi terakhir menyediakan beberapa perlindungan terhadap kerugian pengadilan.
Pembagian struktur organisasi kantor akuntan publik secara umum biasanya pembagian menurut jenjang atau jabatan akuntan publik. Pembagian dapat digambarkan sebagai berikut:
Adapun penjelasan dari bagan tersebut, adalah sebagai berikut:
- Partner, yaitu menduduki jabatan tertinggi dalam penugasan audit, bertanggung jawab atas hubungan dengan klien, bertanggung jawab secara menyeluruh mengenai auditing. Partner menandatangani laporan audit dan management letter, dan bertanggung jawab terhadap penagihan fee audit dari klien.
- Manajer audit, yaitu bertindak sebagai pengawas audit, bertugas untuk membantu auditor senior dalam merencanakan program audit dan waktu audit, me-review kertas kerja, laporan audit dan management letter. Biasanya manajer melakukan pengawasan terhadap pekerjaan beberapa auditor senior. Pekerjaan manajer tidak berada di kantor klien, melainkan di kantor auditor, dalam bentuk pengawasan terhadap pekerjaan yang dilaksanakan pada auditor senior.
- Auditor senior, yaitu bertugas untuk melaksanakan audit, bertanggung jawab untuk mengusahakan biaya audit dan waktu audit sesuai dengan rencana, bertugas untuk mengarahkan dan me-review pekerjaan auditor junior. Auditor senior biasanya hanya menetap di kantor klien sepanjang prosedur audit dilaksanakan. Umumnya auditor senior melakukan audit terhadap suatu objek pada saat tertentu.
- Auditor junior, yaitu melaksanakan prosedur audit rinci, membuat kertas kerja untuk mendokumentasikan pekerjaan audit yang telah dilaksanakan. Pekerjaan ini biasanya dipegang oleh auditor yang baru saja menyelesaikan pendidikan formalnya di sekolah.
Setiap kantor akuntan memiliki pembagian struktur organisasi tersendiri tergantung kepada kebijakan perusahaan yang ditetapkan. Ada pun level dan tanggung jawab staf seperti terlihat pada tabel berikut:
Level staf | Rata-rata pengalaman | Tanggung jawab yang khas |
Auditor junior | 0-2 tahun | Melaksanakan sebagian besar detil-detil audit |
Auditor senior | 2-5 tahun | Mengkoordinasikan dan bertanggung jawab atas audit di lapangan, termasuk mengawasi dan mereview pekerjaan auditor junior |
Manajer audit | 5-10 tahun | Membantu auditor senior dalam merencanakan dan mengelola audit, mereview pekerjaan auditor penanggung jawab, serta menjaga hubungan dengan klien. Manager dapat bertanggung jawab atas lebih dari satu pekerjaan pada saat yang bersamaan |
Partner | >10 tahun | Mereview keseluruhan pekerjaan audit dan terlibat dalam pembuatan keputusan audit yang penting. Partner adalah pemilik perusahaan, dan ia memiliki tanggung jawab mutlak untuk melaksanakan audit dan melayani kliennya. |
- Standar Profesional Akuntan Publik
- Standar umun
- Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
- Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, indepedensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
- Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
- Standar pekerjaan lapangan
- Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
- Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
- Bukti audit kompeten yang memadai harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan hasil audit.
- Standar pelaporan
- Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
- Laporan audit harus menunjukkan keadaan yang di dalamnya prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumnya.
- Pengungkapan informasi dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyaktakan lain dalam laporan audit.
- Laporan audit harus memuat penyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan.
Ikhtisar standar profesi akuntan publik
- Kode Etik Akuntan Publik
Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik , kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :
- Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
- Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
- Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
- Objektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
- Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
- Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
- Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
- Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Sumber :
- http://yusansiamelianthanonie.blogspot.co.id/2013/11/auditing-dan-profesi-akuntan-publik.html
- http://linggapriodila.blogspot.co.id/2013/10/akuntansi-sebagai-profesi-dan-etika.html
- http://captainvie.blogspot.co.id/2012/03/resume-materi-profesi-akuntan-publik.html
- http://pecintahabibana.blogspot.co.id/2011/10/etika-profesi-akuntan-publik-dan.html